beritajakartaa.com, Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo akan mengulas peraturan perpajakan di Jakarta. Satu diantara yang hendak ia ulas ialah retribusi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sejumlah 10 %.
Pramono menyebutkan rapat itu akan mengulas peraturan pajak yang berjalan di Jakarta. “Ini hari kami akan melangsungkan pertemuan secara khusus untuk hal yang terkait dengan perpajakan, termasuk pajak (bahan bakar kendaraan) motor,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Senin, 21 April 2025.
Pramono belum sampaikan gagasannya untuk retribusi PBBKB di Jakarta. Sekarang ini, Pramono mengatakan belum memutuskan untuk pajak itu. “Kelak jika sudah menjadi keputusan saya akan berikan,” sebut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Awalnya, Pramono sebelumnya sempat mengatakan kaget dengar berita masalah PBBKB sejumlah 10 % untuk Jakarta. “Itu belum ditetapkan, saya terkejut. Saya saja sebagai gubernurnya terkejut jika ada informasi itu, menjadi belum sempat ditetapkan ya,” tutur Pramono di Penjaringan, Jakarta Utara pada Ahad, 20 April 2025.
Berdasar catatan Tempo, Pemerintahan Propinsi Jakarta sudah sah meningkatkan biaya PBBKB menjadi 10 % semenjak 5 Januari 2024. Peningkatan biaya pajak bahan bakar kendaraan motor ini tercantum dalam Perda Propinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Wilayah dan Retribusi Wilayah yang ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Ketentuan itu diberi tanda tangan Heru pada 5 Januari 2024. Ketentuan ini sah berlaku ketika tanggal diundangkan. “Biaya PBBKB diputuskan sejumlah 10 %,” bunyi Pasal 24 Ayat 1 beleid itu, diambil Senin, 29 Januari 2024.
Angka ini naik dari awal sebelumnya yang sejumlah 5 %, merujuk pada Perda Propinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2010 mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Dan biaya pajak bahan bakar untuk kendaraan umum diputuskan sejumlah 50 % dari biaya PBBKB untuk kendaraan individu. Adapun dasar pengenaan PBBKB ialah harga jual bahan bakar saat sebelum dikenai pajak bertambahnya nilai (PPN).
Menurut Pasal 21, object PBBKB ialah penyerahan bahan bakar kendaraan motor (BBKB) oleh penyuplai ke konsumen atau pemakai kendaraan motor.
Adapun wajib pajak bahan bakar kendaraan motor ialah orang individu atau tubuh penyuplai BBKB. Dalam pada itu, pengambilan PBBKB dilaksanakan oleh penyuplai bahan bakar kendaraan motor.
Pramono belum sampaikan gagasannya untuk retribusi PBBKB di Jakarta. Sekarang ini, Pramono mengatakan belum memutuskan untuk pajak itu. “Kelak jika sudah menjadi keputusan saya akan berikan,” sebut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Awalnya, Pramono sebelumnya sempat mengatakan kaget dengar berita masalah PBBKB sejumlah 10 % untuk Jakarta. “Itu belum ditetapkan, saya terkejut. Saya saja sebagai gubernurnya terkejut jika ada informasi itu, menjadi belum sempat ditetapkan ya,” tutur Pramono di Penjaringan, Jakarta Utara pada Ahad, 20 April 2025.
Berdasar catatan Tempo, Pemerintahan Propinsi Jakarta sudah sah meningkatkan biaya PBBKB menjadi 10 % semenjak 5 Januari 2024. Peningkatan biaya pajak bahan bakar kendaraan motor ini tercantum dalam Perda Propinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Wilayah dan Retribusi Wilayah yang ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Ketentuan itu diberi tanda tangan Heru pada 5 Januari 2024. Ketentuan ini sah berlaku ketika tanggal diundangkan. “Biaya PBBKB diputuskan sejumlah 10 %,” bunyi Pasal 24 Ayat 1 beleid itu, diambil Senin, 29 Januari 2024.
Angka ini naik dari awal sebelumnya yang sejumlah 5 %, merujuk pada Perda Propinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2010 mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Dan biaya pajak bahan bakar untuk kendaraan umum diputuskan sejumlah 50 % dari biaya PBBKB untuk kendaraan individu. Adapun dasar pengenaan PBBKB ialah harga jual bahan bakar saat sebelum dikenai pajak bertambahnya nilai (PPN).
Menurut Pasal 21, object PBBKB ialah penyerahan bahan bakar kendaraan motor (BBKB) oleh penyuplai ke konsumen atau pemakai kendaraan motor.
Adapun wajib pajak bahan bakar kendaraan motor ialah orang individu atau tubuh penyuplai BBKB. Dalam pada itu, pengambilan PBBKB dilaksanakan oleh penyuplai bahan bakar kendaraan motor.