Halo Teman dekat Pajak! Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta memberinya lagi stimulan Pajak Bumi serta Bangunan Pedesaan serta Perkotaan (PBB-P2) yang ditata lewat Putusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 terkait Aturan Pajak Bumi serta Bangunan Pedesaan serta Perkotaan Tahun 2025 yang mulainya berlaku pada 08 April 2025. Aturan ini sebagai bentuk perhatian Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta dalam mengaktualkan keadilan perpajakan.
Akan halnya aturan stimulan yang dikasihkan buat PBB-P2 pada tahun 2025 ialah seperti berikut:
1) Pembebasan dasar PBB-P2
Lewat aturan pembebasan dasar PBB-P2, Rakyat dapat mendapat pembebasan sejumlah 100% buat Tahun Pajak 2025. Akan halnya kriteria buat mendapat stimulan ini adalah:
A. Rumah tapak dengan NJOP maksimum Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau rumah atur dengan NJOP maksimum Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)
B. Wajib Pajak orang personal
C. Kalau miliki obyek lebih satu, jadi yang dibebaskan cuman 1 obyek dengan NJOP tertinggi per tanggal 1 Januari 2025.
D. NIK telah divalidasi di akun Pajak Online
2) Pengurangan dasar PBB-P2 tahun pajak 2025
Stimulan ini dikasihkan dengan automatis oleh struktur yang terbagi dalam:
❖ Pengurangan senilai 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2025 untuk Wajib Pajak yang SPPT tahun pajak 2024 senilai Rp.0 (0 rupiah).
Contoh : Pada tahun pajak 2024, Jaenab mendapat pembebasan PBB-P2 100% hingga nominal yang penting dibayar ialah Nol. Akan tetapi, pada tahun pajak 2025 Jaenab dikenai PBB-P2 yang penting dilunasi senilai Rp.1.000.000. Jadi, dengan aturan ini Jaenab perlu bayar 50%-nya adalah Rp.500.000.
❖ Pengurangan sebesar nilai tertentu supaya peningkatan PBB-P2 yang penting dilunasi tidak melewati 50% dari tahun pajak 2024.
Contoh :
obyek PBB-P2 di Jakarta yang miliki ketentuan seperti berikut:
PBB Tahun 2024
Yang penting dilunasi Rp.1.000.000
PBB Tahun 2025
PBB yang terutang Rp.1.800.000
PBB harus dilunasi = Rp.1.000.000 (PBB 2024) + (Rp1.000.000 x 50%) Disebabkan peningkatan maksimum senilai 50% dari pembayaran PBB-P2 Tahun 2024, jadi Sabeni perlu bayar Rp.1.500.000.
3) Kemudahan dasar PBB-P2
Kemudahan dasar PBB-P2 adalah bentuk stimulan yang diberikan ke rakyat seandainya mau membayar PBB-P2-nya. Besaran kemudahan yang diperoleh menurut aturan seperti berikut:
A. PBB-P2 tahun pajak 2025
❖ Kemudahan 10% buat masa pembayaran mulai dari 08 April sampai 31 Mei 2025
❖ Kemudahan 7.5% buat masa pembayaran 1 Juni – 31 Juli 2025
❖ Kemudahan 5% buat masa pembayaran 1 Agustus – 30 September 2025
B. PBB-P2 tahun pajak 2020 – 2024
❖ Kemudahan 5% buat masa pembayaran mulai 08 April sampai 31 Desember 2025
C. PBB-P2 tahun pajak 2013 – 2019
❖ Kemudahan 50% buat masa pembayaran 08 April sampai 31 Desember 2025
D. PBB-P2 tahun pajak 2010 – 2012
❖ Kemudahan 25% dikasihkan sebagai tambahan atas kemudahan dasar 25% yang dicapai menurut Peraturan gubernur Nomor 124 Tahun 2017 buat masa pembayaran 08 April sampai 31 Desember 2025
4) Pembebasan sangsi administratif
A. Pembebasan sangsi administratif berbentuk bunga cicilan
❖ Diberikan ke wajib pajak yang membayar cicilan PBB-P2 pada masa 08 April sampai 31 Desember 2025
B. Pembebasan sangsi administratif berbentuk bunga telat bayar pun dikasihkan buat masa pembayaran 08 April sd 31 Desember 2025
❖ Diberikan ke wajib pajak yang membayar PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun 2024
❖ Diberikan ke wajib pajak yang udah melunaskan dasar PBB-P2 sebelumnya berjalannya Putusan Gubernur ini, akan tetapi tetap dikenai sangsi administratif serta belum sempat dijalankan pembayaran, baik yang telah atau yang belum sempat diedarkan surat bill pajak wilayah atau putusan pengurangan sangsi administratif
Sama hal yang kita mengetahui, jika pajak wilayah memegang peranan di kehidupan bernegara buat sumber pendapatan wilayah yang dipakai buat membayar semua kebutuhan wilayah Propinsi DKI Jakarta. Akan tetapi pemerintahan pun sesuaikan beban pajak supaya lebih adil serta seimbang dengan menimbang daya membeli rakyat.
Tersedianya stimulan PBB-P2 tahun 2025 ini sebagai bentuk bantuan Pemerintah provinsi DKI Jakarta buat kurangi beban wajib pajak dalam penuhi kewajiban perpajakannya dan menambah kepatuhan pajak, hingga optimasi pendapatan pajak wilayah bisa jalan tanpa memberatkan wajib pajak terlalu berlebih.
Yok, Teman dekat, silahkan fungsikan stimulan PBB-P2-nya!